Kejari Kaur Dalami Penyelidikan Kasus Kerugian Negara DI Setwan Kaur Tahun 2023

Kepala Kejari Kaur, Pofrizal, S.H., M.H., di Kaur, Minggu (12/01/2025).Foto:Dandi/Alankanews.com

Alankanews.com,Kaur--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur tengah menyelidiki kasus dugaan kerugian negara terkait kegiatan perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kaur tahun 2023. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4-5 miliar, Minggu (12/01/2025).

Penyelidikan dilakukan setelah upaya penagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur tidak membuahkan hasil. Kepala Kejari Kaur, Pofrizal, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya kini fokus pada pengumpulan data dan informasi untuk mengusut kasus tersebut.

"Kami sedang melakukan tahapan penyelidikan, yang artinya kami masih dalam proses menghimpun bukti dan informasi. Nantinya, beberapa saksi, termasuk pejabat di Setwan, anggota DPRD Kaur tahun 2023, dan pihak-pihak lain yang terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Kepala Kejari Kaur.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa saat ini identitas saksi-saksi yang akan dipanggil masih dirahasiakan demi menjaga kerahasiaan proses penyelidikan dan mencegah intervensi pihak-pihak tertentu.

"Kami tidak bisa menyampaikan siapa saja yang akan dipanggil untuk sementara ini. Hal ini penting untuk melindungi integritas proses hukum yang sedang berjalan," tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian negara yang diakibatkan. Kejari Kaur berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan pihak-pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis : Dandri Febriawan

Editor : Andrini Ratna Dilla