Kejari Kaur Periksa 20 Pegawai Sekretariat DPRD Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Kejari Kaur Periksa 20 Pegawai Sekretariat DPRD Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas, di Kaur, Rabu (22/01/2025).Foto:Dandi/Alankanews.com

Alankanews.com,Kaur--Sebanyak 20 pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam kegiatan perjalanan dinas tahun anggaran 2023. Dugaan tersebut menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 4-5 miliar, Rabu (22/01/2025).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, penyelidikan ini masih dalam tahap awal. 

"Kami masih fokus pada pemeriksaan para pegawai yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana perjalanan dinas. Proses ini bertujuan untuk mengungkap modus operandi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab," ujar Kepala Kejari.

Pihak Kejaksaan juga membuka kemungkinan untuk memanggil anggota DPRD yang menjabat pada tahun tersebut.

"Jika dari hasil pengembangan ditemukan indikasi keterlibatan anggota DPRD, maka kami tidak akan segan untuk memanggil mereka guna dimintai keterangan," tambahnya.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan perjalanan dinas dengan fakta di lapangan. Kejaksaan berharap semua pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif untuk mempercepat proses penyelidikan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kaur, mengingat angka kerugian negara yang signifikan. Kejari Kaur berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Penulis : Dandi Febriawan

Editor : Andrini Ratna Dilla