Alankanews.com,Kaur--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur hingga saat ini masih menunggu hasil penghitungan ulang Kerugian Negara (KN) terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) Kaur tahun 2023, Kamis (30/01/2025).
Sembari menunggu hasil tersebut, Kejari Kaur terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang mengetahui aliran anggaran perjalanan dinas fiktif tersebut. Hingga kini, sudah lebih dari 23 orang saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kaur juga telah memeriksa 20 orang pegawai Setwan Kaur terkait kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur, Pofrizal SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terus berjalan secara intensif.
“Kami masih menunggu hasil penghitungan ulang kerugian negara dalam perkara ini. Namun, kami tetap bergerak dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat bukti adanya tindak pidana korupsi,” ujar Bobbi Muhammad Ali Akbar.
Lebih lanjut, Bobbi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ia juga menekankan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Setiap perkembangan dalam kasus ini akan kami sampaikan kepada publik. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di Setwan Kaur tahun 2023 ini menjadi perhatian publik. Kejari Kaur menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja untuk mengungkap kebenaran serta memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.
Penulis : Dandi Febriawan
Editor : Andrini Ratna Dilla