Alankanews.com,Kepahiang--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang secara resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan awal terhadap Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang, Roland Yudishtira, Minggu (15/12/2024).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap Sekwan masih berlangsung. Meskipun begitu, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena mereka masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Status kasus ini sudah naik menjadi penyidikan, tetapi penetapan tersangka belum dilakukan karena kami masih dalam tahap pengumpulan bukti. Jumat kemarin adalah pemeriksaan perdana," ujar Febrianto
Febrianto menambahkan, pihak Kejari akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini. Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil akhir dari proses penyidikan.
"Kami minta masyarakat untuk bersabar. Proses hukum ini harus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur," tambahnya.
Selain itu, penyidik Kejari Kepahiang telah memeriksa Bendahara Setwan yang berinisial DD. Pemeriksaan dilakukan setelah pengakuan terkait sejumlah kegiatan fiktif yang tercantum dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Kegiatan yang diduga fiktif tersebut meliputi perjalanan dinas, konsumsi makan minum, serta indikasi pemotongan honorarium pegawai.
"Kami sudah meminta keterangan dari bendahara terkait beberapa kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan laporan. Bendahara juga telah mengakui adanya kejanggalan, termasuk kegiatan fiktif yang mencakup perjalanan dinas dan pemotongan honorarium," jelas Febrianto.
Kasus ini mencuat setelah BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Setwan Kabupaten Kepahiang. Temuan ini menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan, dengan total Tuntutan Ganti Rugi (THR) yang mencapai Rp 11,4 miliar.
Penulis : Ayu Lestari
Editor : Andrini Ratna Dilla