Kejati Bengkulu Sebar Spanduk Ajakan Melawan Korupsi dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

Spanduk Ajakan Melawan Korupsi di Bengkulu, Minggu (08/12/2024).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu-- Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu meluncurkan kampanye untuk melawan korupsi dengan menyebar spanduk di berbagai titik strategis di Kota Bengkulu, Minggu (08/12/2024).

Spanduk ini berisi ajakan bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi demi terwujudnya Indonesia yang lebih maju dan bebas dari korupsi.

Ajakan ini disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, SH, MH, bersama Kepala Seksi Bidang Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, SH, MH. Pemasangan spanduk dimulai pada Minggu, 8 Desember 2024, dengan lokasi yang mencakup titik-titik penting seperti Simpang 5 Jalan R. Soeprapto, Simpang Skip Samping Kantor RRI, Simpang Gedung Olah Raga (GOR) Sawah Lebar, Simpang 4 Jalan Basuki Rahmat depan Kantor BPN Provinsi Bengkulu, dan Simpang 3 Lempuing Padang Harapan.

Spanduk-spanduk ini memuat gambar Kepala Kejati Bengkulu, Syaifudin Tagamal, SH, MH, serta imbauan untuk melawan praktik korupsi, yang tidak hanya merusak keadilan, tetapi juga menghambat kemajuan bangsa. 

"Korupsi adalah musuh kita semua, dan kejujuran adalah kekuatan kita. Setiap langkah kecil dalam melawan korupsi adalah langkah besar menuju keadilan," ungkap David.

Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember, menurut David, adalah momen penting untuk merefleksikan komitmen bersama dalam memberantas korupsi. “Korupsi melemahkan bangsa. Oleh karena itu, kita harus mengisi peringatan ini dengan semangat perubahan dan penguatan integritas," tambahnya.

Peringatan ini pertama kali dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2003 melalui Resolusi 58/4 untuk meningkatkan kesadaran global mengenai dampak buruk korupsi dan mendorong upaya pemberantasan secara bersama-sama. Konvensi PBB Anti-Korupsi, yang disepakati pada tahun 2003 di Marrakesh, Maroko, juga menjadi dasar hukum internasional yang mengarahkan negara-negara untuk berkolaborasi dalam upaya pencegahan, penegakan hukum, dan kerjasama internasional.

“Korupsi merusak institusi negara, menghambat pembangunan, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Untuk itu, kita harus terus mendukung integritas dan transparansi di setiap lini kehidupan,” tegas David.

Kejati Bengkulu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi korupsi, demi terciptanya lingkungan yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan.

 

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla