Alankanews.com,Kota Bengkulu---Tim Sertifikasi Halal Kementerian Agama Kota Bengkulu mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis yang difasilitasi pemerintah hingga 2026. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM, khususnya di Kota Bengkulu, Minggu (26/01/2025).
Roskan Efendi, anggota Tim Sertifikasi Halal, menjelaskan bahwa UMKM yang berminat bisa langsung mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis. Proses ini tidak dipungut biaya dan telah tersedia untuk berbagai kategori produk makanan dan minuman, baik yang diproduksi secara rumahan maupun dalam skala kecil.
"Kami akan membantu proses pengajuan sertifikasi halal dengan syarat yang cukup mudah," ujar Roskan.
Syarat utama untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah memiliki produk yang jelas, melampirkan KTP aktif pemilik usaha, dan menjalani survei kelayakan usaha yang terdaftar dalam sistem perizinan OSS. Setelah syarat tersebut terpenuhi, tim pendamping akan membantu pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang prosesnya hanya memakan waktu 10-15 menit, tergantung pada jaringan. Sertifikasi halal kemudian akan diterbitkan dalam waktu minimal dua minggu.
Roskan juga menjelaskan bahwa pelaku usaha dapat memilih kategori sertifikasi halal yang sesuai, seperti reguler, self-declared, atau mandiri. Untuk kategori self-declared, pemilik usaha dapat mengajukan minimal 10 produk secara gratis. Namun, jika jumlah produk lebih banyak, sertifikasi akan masuk kategori reguler dengan biaya tertentu.
Selama 2023-2024, Roskan berhasil membantu menerbitkan 350 sertifikat halal untuk berbagai produk makanan dan minuman. Ia juga mengingatkan pelaku UMKM bahwa kuota untuk program sertifikasi halal gratis pada 2024 sudah penuh. Program serupa akan dibuka kembali pada 2025 dengan kuota yang lebih besar.
"Jangan lewatkan kesempatan ini, karena sertifikat halal berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan komposisi produk tanpa laporan," tambahnya.
Pendaftaran dapat dilakukan di Kementerian Agama Kota Bengkulu atau melalui penyuluh resmi setempat.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla