Korupsi Dana Desa Gunung Kaya, Mantan Kepala Desa dan Bendahara Terancam Penjara dan Denda

Tuntutan Hukuman Kepala Kepada Kades Gunung Kaya, YS, dan Bendahara Desa, AHH, di Kaur (21/01/2025).Selasa (21/01/2025).Foto:Dandi/Alankanews.com

Alankanews.com,Kaur--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaur, Provinsi Bengkulu, menuntut hukuman yang berbeda untuk mantan Kepala Desa Gunung Kaya, YS, dan bendahara desa, AHH, yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022 hingga 2023, Selasa (21/01/2025).

Terdakwa YS, mantan kepala desa, dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp509 juta sebagai kerugian negara. Apabila terdakwa tidak membayar, dan aset yang disita tidak mencukupi, maka akan ditambah dengan hukuman dua tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa AHH, bendahara desa, dituntut dengan hukuman penjara selama 2,6 tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan uang pengganti sebesar Rp100 juta. Jika terdakwa gagal membayar, maka akan dikenakan hukuman tambahan satu tahun penjara.

"Kedua terdakwa melanggar pasal tiga sebagaimana dakwaan subsider, dan jika mereka tidak mengembalikan kerugian negara, harta benda mereka akan disita untuk menggantikan kerugian tersebut," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar.

Kasus ini berawal dari pengelolaan dana desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp611 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal tiga junto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bobby menambahkan bahwa tuntutan uang pengganti diajukan karena kedua terdakwa hingga saat ini belum melakukan pengembalian kerugian negara tersebut. 

"Tuntutan ini didasarkan pada kerugian negara yang belum dikembalikan oleh terdakwa," tambah Bobby.

Sebelumnya, terdakwa YS mengaku bahwa dana desa tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, termasuk untuk judi online di berbagai situs daring.

Penulis : Dandi Febriawan

Editor : Andrini Ratna Dilla