Alankanews.com,Kota Bengkulu—Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan kebijakan mewajibkan instansi pemerintah dan perusahaan swasta di wilayah tersebut untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, Sabtu (11/01/2025).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 yang bertujuan untuk penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Permenaker 20 Tahun 2020.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai kebijakan ini akan dilakukan oleh petugas yang telah ditugaskan untuk memberi pemberitahuan kepada berbagai instansi dan perusahaan.
"Kami meminta agar instansi pemerintahan dan perusahaan swasta dapat mempekerjakan penyandang disabilitas minimal satu persen dari jumlah keseluruhan karyawan," ujar Firman.
Selain itu, Firman menekankan pentingnya memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan penyandang disabilitas, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak mereka. Perda tersebut juga mengatur bahwa penyandang disabilitas berhak atas hak hidup, keadilan, pendidikan, pekerjaan, serta perlindungan hukum.
Dalam penerapan kebijakan ini, perusahaan akan mengikuti ketentuan upah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Saat ini, terdapat 28 penyandang disabilitas yang telah bekerja di 18 instansi dan perusahaan di Kota Bengkulu.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa Disnaker Kota Bengkulu juga akan memberikan pelatihan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kebutuhan perusahaan, seperti pelatihan komputer dan fotografi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi mereka dan mengurangi angka pengangguran di kalangan penyandang disabilitas.
Sebagai bagian dari upaya mendukung implementasi kebijakan ini, Disnaker Kota Bengkulu juga telah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 244 Tahun 2023.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla