Alankanews.com,Bengkulu-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penggeledahan yang berlangsung selama dua hari, mulai dari 4 hingga 6 Desember 2024, dilakukan di 14 titik, termasuk tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di Pemprov Bengkulu
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lebih lanjut setelah penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada 23 dan 24 November 2024.
"Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti yang dapat memperkuat bukti yang telah ada, serta untuk memastikan tidak ada tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Tessa, Minggu (08/12/2024).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen, surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik. Tessa juga mengimbau pejabat Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur.
"Pihak-pihak yang tidak kooperatif tentu akan kami tindak sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Saat ini, KPK masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
"Penyidikan masih memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak lain yang terkait," tambah Tessa.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu, 23 November 2024, yang diduga berkaitan dengan pungutan pendanaan Pilkada terhadap pegawai pemerintahan di Bengkulu. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa OTT ini berkaitan dengan pungutan terhadap pegawai untuk mendanai Pilkada.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV) alias Anca. Lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK selama 20 hari ke depan.
KPK terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini dan memastikan bahwa tindakan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu dapat diberantas tuntas.
Penulis : Aisyah Aprielia Luti
Editor : Andrini Ratna Dilla