KUA Kini Hanya Layani Pernikahan di Kantor pada Hari Kerja, Ini Penjelasannya

Penetapan Hari Layanan KUA, Minggu (05/01/2025).Foto:Dandi/Alankanews.com

Alankanews.com,Kaur--Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan terbaru terkait persyaratan dan pelaksanaan pernikahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Salah satu poin utama dalam aturan ini menyebutkan bahwa pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya dapat dilakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, Minggu (05/01/2025).

Dalam pasal 16 peraturan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA tidak dapat dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, atau tanggal merah. Namun, masyarakat tetap diperbolehkan menikah pada hari libur tersebut asalkan pelaksanaannya dilakukan di luar KUA.  

Kepala KUA Muara Nasal, Saugus Mariade Fusda, S.Th.I, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mempertegas jadwal pelayanan di KUA dan memastikan pengelolaan administrasi yang lebih baik.  

"Peraturan ini tidak melarang pernikahan di hari Sabtu, Minggu, atau tanggal merah, tetapi menekankan bahwa pernikahan di KUA hanya bisa dilakukan pada hari kerja. Jika ada masyarakat yang ingin menikah pada hari libur, itu tetap bisa dilakukan di luar KUA dengan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku," ujar Saugus.  

Saugus menambahkan, pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA pada hari libur tetap memerlukan pengawasan dari pihak KUA setempat. Masyarakat yang ingin menikah di hari libur diminta mengajukan permohonan kepada KUA terlebih dahulu dan melengkapi semua persyaratan administrasi.  

"Kami masih melayani masyarakat yang ingin menikah di hari libur, tetapi pelaksanaannya tidak di KUA. Masyarakat harus mengajukan permohonan terlebih dahulu agar semua persyaratan dapat diproses dengan baik," tegasnya.  

Menurut Saugus, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan KUA dan memberikan kepastian waktu bagi calon pengantin. Ia berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan demi kelancaran proses pernikahan.  

"Dengan aturan ini, pelayanan menjadi lebih terorganisir, dan kami bisa memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat. Kami harap masyarakat memahami bahwa aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama," tutupnya.  

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait waktu dan lokasi pelaksanaan pernikahan, sekaligus memastikan pelayanan administrasi berjalan lebih efisien.

Penulis : Dandi Febriawan

Editor : Andrini Ratna Dilla