Kuota Zonasi Antisipasi Kecurangan diperbanyak Disdikbud Provinsi Bengkulu

Dikbud Provinsi Bengkulu antisipasi kecurangan PPDB dengan cara perbanyak kuota zonasi, Sabtu (06/01)/(Foto:Beta)

Alankanews.com, Bengkulu--Dikbud Provinsi Bengkulu antisipasi kecurangan PPDB dengan cara perbanyak kuota zonasi, Sabtu (06/01).

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Disdikbud Provinsi Bengkulu Three Marnope, M.Pd, mengatakan, berdasarkan aturan baru PPDB, sesuai dengan Permendikbud Nomor 9798/A5/Hk.04.01/2023 Tanggal 7 Maret 2023 perihal Pelaksanaan PPDP Tahun Ajaran 2024.

"Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 berbeda dari tahun 2023. Jika sebelumnya kuota untuk zonasi maksimal 55 persen, prestasi 25 persen, afirmasi 15 persen, dan kepindahan orangtua 5 persen, PPDB 2024 lebih difokuskan kepada kuota zonasi," ujar Three Marnope, Sabtu (06/01).

Lanjutnya, yang berubah itu persentase dari zonasi. Amanat dari Permendikbud tersebut, untuk zonasi itu minimal 70 persen. Berarti, untuk zonasi tidak boleh di bawah 70 persen.

"Sedangkan, untuk jalur lainnya seperti prestasi, afirmasi, dan kepindahan orangtua hanya tersedia kuota 30 persen. Sesuai dengan Pergub yang sudah diusulkan, direncanakan untuk kuota prestasi 15 persen, afirmasi 10 persen, dan jalur kepindahan orangtua 5 persen," jelasnya.

Nanti kita akan diatur di Pergubnya, akan kita susun dan sesuaikan lagi. Sebab dengan aturan minimal tersebut, kouta paling sedikit untuk jalur zonasi 70 persen. Artinya, dari zonasi ini boleh 75-80 persen bahkan boleh semuanya zonasi. Itu yang membedakan antara tahun lalu dan tahun ini. Jadi di 2024 ini tidak ada batasan.

"Aturan tersebut, diterapkan untuk meminimalisir kecurangan-kecurangan pada saat pelaksanaan PPBD, seperti yang kerap terjadi sebelumnya. Karena dilihat dari evaluasi PPDB sebelumnya, banyak sekali orangtua siswa dan masyarakat yang ribut terutama karena aturan zonasi ini," tutupnya.

 

Reporter : Beta Kurnia

Editor : Aisyah OKtavia