Alankanews.com,Bengkulu Tengah--Lahan eks tambang milik PT Ratu Samban Mining (RSM) yang berada di Desa Surau, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, hingga kini dibiarkan terbengkalai tanpa adanya proses reklamasi. Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku, lahan bekas tambang wajib direklamasi agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih buruk, Jumat (31/01/2025).
Koordinator Inspektur Tambang Bengkulu, Nazirin, menegaskan bahwa perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi pascatambang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Perusahaan tidak boleh meninggalkan lahan eks tambang begitu saja. Reklamasi harus dilakukan bahkan sebelum izin habis. Ini untuk memastikan lahan bisa kembali berfungsi dengan baik dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar Nazirin.
Nazirin menambahkan bahwa reklamasi seharusnya dilakukan secara bertahap menjelang berakhirnya izin tambang perusahaan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan lingkungan dan menghindari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan akibat lahan yang dibiarkan tanpa perbaikan.
“Kami akan melakukan evaluasi dan meminta perusahaan bertanggung jawab terhadap reklamasi lahan tersebut. Jika tidak ada itikad baik, sanksi tegas bisa diterapkan,” tambahnya.
Sementara itu, warga sekitar mengaku khawatir dengan kondisi lahan eks tambang yang tidak direklamasi. Salah satu warga Desa Surau, Rudi (45), mengungkapkan bahwa lahan yang dibiarkan terbengkalai tersebut berpotensi menimbulkan longsor dan pencemaran lingkungan.
“Kami khawatir karena saat hujan deras, bekas tambang ini bisa jadi sumber longsor dan merusak lahan pertanian di sekitar. Harusnya ada upaya dari perusahaan untuk memperbaiki kondisi ini,” kata Rudi.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT RSM terkait permasalahan reklamasi lahan eks tambang tersebut. Pemerintah daerah bersama pihak terkait diharapkan dapat segera mengambil langkah tegas agar perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis : Alwi Eka
Editor : Andrini Ratna Dilla