Alankanews.com,Bengkulu Utara-- Polres Bengkulu Utara mengamankan seorang berinisian TA yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni tindak pidana perdagangan orang.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara ini ditangkap setelah melakukan penawaran jasa pada orang lain.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K,M.H dan didampingi Kasi Humas Polres BU Iptu E. Andra pada press release mengatakan pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku berhasil kita amankan, dan saat ini tengah dalam proses pemeriksaan lanjutan," jelas Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K, M.H., Selasa (05/11/2024).
Adapun motif yang digunakan dari hasil keterangan dari pelaku yaitu menawarkan kepada korban pekerjaan melayani tamu seorang laki-laki untuk diajak melakukan hubungan seksual dengan iming-iming uang sejumlah Rp 300.000.
Hal tersebut diduga melakukan tindakan pidana, dimana menjadikan orang lain sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.
Akibatnya pelaku terjerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 83 Jo 76F Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Penulis : Indra
Editor : Andrini Ratna Dilla