Alankanews.com,Bengkulu-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah menertibkan sebanyak 2.794 alat peraga kampanye (APK) menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024. Penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan integritas proses pemilu, serta untuk memastikan masa tenang tanpa gangguan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa penertiban APK melibatkan kerjasama antara Bawaslu, Pemerintah Kota Bengkulu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, serta pihak terkait lainnya.
"Penertiban ini dilakukan tidak hanya oleh Bawaslu bersama unsur terkait, tetapi juga oleh KPU. APK yang difasilitasi oleh KPU akan ditertibkan langsung oleh pihak KPU," ujarnya di Bengkulu, Minggu (24/11/2024) kemarin.
Rahmat menambahkan bahwa penertiban APK dan bahan kampanye ditargetkan selesai pada Minggu, 24 November 2024, karena masa tenang sudah dimulai. Masa tenang adalah periode di mana tidak diperbolehkan ada kampanye dalam bentuk apapun.
“Kami menekankan pentingnya menjaga masa tenang Pilkada agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang, tanpa tekanan dari pihak manapun, termasuk keberadaan APK,” lanjut Rahmat.
Dalam upaya ini, Bawaslu berharap dapat menciptakan situasi yang kondusif menjelang pemungutan suara, serta memastikan Pilkada 2024 di Kota Bengkulu berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penertiban APK bertujuan untuk memastikan tidak ada gangguan kampanye yang dapat mempengaruhi pilihan masyarakat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menyebutkan bahwa selama proses pengawasan, ditemukan 17.131 APK yang melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, terdapat 38 laporan yang telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh KPU.
Maskuri juga memaparkan rincian jumlah APK yang melanggar di beberapa kecamatan di Kota Bengkulu, di antaranya:
-
Kecamatan Kampung Melayu: 544 APK
-
Kecamatan Selebar: 3.387 APK
-
Kecamatan Gading Cempaka: 524 APK
-
Kecamatan Singaran Pati: 8.815 APK
-
Kecamatan Ratu Agung: 336 APK
-
Kecamatan Ratu Samban: 1.908 APK
-
Kecamatan Teluk Segara: 430 APK
-
Kecamatan Muara Bangkahulu: 752 APK
-
Kecamatan Sungai Serut: 435 APK
Dengan penertiban ini, Bawaslu berharap dapat menciptakan suasana Pilkada yang damai dan terhindar dari pelanggaran kampanye, sehingga pemungutan suara dapat berlangsung secara adil dan tanpa tekanan.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla