Nelayan Desa Pasar Ipuh Usulkan Bantuan Premi Asuransi untuk Kapal yang Karam Akibat Ombak Besar

Nelayan Mukomuko Usulkan Asuransi Kapal, Sabtu(22/12/2024).Foto:Elvina/Alankanews.com

Alankanews.com,MukoMuko—Nelayan di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan agar pemerintah memberikan bantuan premi asuransi bagi kapal atau perahu yang karam akibat diterjang ombak besar di perairan laut daerah tersebut, Sabtu(21/12/2024).

Mereka berpendapat bahwa kejadian tersebut seharusnya dianggap sebagai bagian dari bencana alam yang layak mendapatkan bantuan.

Kepala Desa Pasar Ipuh, Anang Topriansyah, menyampaikan bahwa perahu yang karam di laut seharusnya dapat dianggap sebagai bencana alam, dan para nelayan yang menjadi korban harus mendapatkan jaminan serta bantuan asuransi untuk kapal yang rusak akibat kecelakaan laut.

"Perahu karam di laut itu juga salah satu bencana, seharusnya korban mendapatkan bantuan dan adanya bantuan jaminan premi asuransi untuk kapal yang mengalami kecelakaan di laut," ujar Anang Topriansyah.

Desa Pasar Ipuh sendiri merupakan salah satu dari 13 desa tangguh bencana di Kabupaten Mukomuko dan telah memiliki forum pengurangan risiko bencana. 

Desa ini memiliki sekitar 175 kepala keluarga dengan total 680 jiwa yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan dan bermukim di sepanjang pesisir pantai.

Seiring dengan itu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga telah menyediakan program bantuan sosial berupa material bangunan untuk rumah yang hangus terbakar dan bantuan pangan untuk warga yang membutuhkan. 

Namun, terkait dengan bencana alam yang menimpa nelayan, seperti kapal karam, hingga kini belum ada program asuransi untuk sarana perikanan tangkap seperti kapal, mesin tempel, dan alat tangkap.

Anang menjelaskan bahwa banyak nelayan yang kehilangan mata pencaharian setelah kapal mereka rusak atau hilang akibat kecelakaan laut. Kejadian seperti itu memberikan dampak ekonomi yang besar bagi keluarga nelayan yang terdampak.

Data dari Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Warsiman, mencatat bahwa ada enam kapal yang karam di perairan laut daerah ini, dengan dua orang nelayan di antaranya meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Teramang Jaya dan Kecamatan Kota Mukomuko.

“Dua orang nelayan yang meninggal dunia tersebut terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga keluarga mereka mendapatkan santunan dari BPJS,” kata Warsiman. 

Namun, ia menambahkan bahwa program asuransi untuk alat tangkap dan kapal hingga saat ini belum tersedia, meskipun ada perlindungan untuk pekerja nelayan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk mengasuransikan sarana dan prasarana perikanan tangkap, seperti kapal dan alat tangkap, memang cukup sulit. Sejauh ini, program perlindungan yang ada hanya mencakup orangnya, bukan alat tangkapnya," tambahnya.

Para nelayan berharap agar pemerintah segera merancang program perlindungan asuransi untuk sarana dan prasarana perikanan, guna mengurangi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kecelakaan laut yang sering terjadi di wilayah tersebut.

Penulis : Elvina Rosa

Editor : Andrini Ratna Dilla