Alankanews.com, Pekanbaru – Program Nikah Massal Gratis yang digagas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Hingga 2 November 2025, tercatat sudah 43 calon pasangan suami istri (pasutri) mendaftar untuk mengikuti kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Desember 2025 di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang ingin melangsungkan pernikahan tanpa terbebani biaya.
“Masih ada waktu satu bulan lagi, sekarang sudah lebih 40 calon pasangan yang mendaftar. Kami harapkan masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Dalam kegiatan ini, Pemko Pekanbaru menanggung seluruh biaya pelaksanaan, mulai dari pengurusan administrasi, bimbingan pra nikah, tes kesehatan, hingga foto prewedding, pakaian pengantin, make up, dekorasi, serta dokumentasi. Tak hanya itu, peserta juga berkesempatan mendapat voucher menginap di hotel dan undian umrah gratis bagi pasangan yang beruntung. Prosesi pernikahan nantinya akan disaksikan langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru.
“Banyak yang difasilitasi secara gratis agar warga bisa menikah dengan tenang dan berbahagia tanpa memikirkan biaya. Ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat,” tambah Agung.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Pekanbaru, Tri Sepna Saputra, menyebut 43 calon pasutri tersebut tersebar di 13 kecamatan. Kecamatan Tenayan Raya, Tuah Madani, dan Senapelan tercatat sebagai wilayah dengan pendaftar terbanyak, masing-masing tujuh pasangan. Disusul Binawidya enam pasangan, Marpoyan Damai tiga pasangan, serta sejumlah kecamatan lain seperti Rumbai, Sail, dan Payung Sekaki masing-masing dua pasangan.
Selain program nikah massal, Pemko Pekanbaru juga menggelar Sidang Isbat Nikah Gratis bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum negara. Hingga 3 November 2025, tercatat lebih dari 200 pasutri telah mendaftar, padahal kuota hanya untuk 100 pasangan.
“Karena peminatnya tinggi, kami sedang melakukan verifikasi agar sesuai aturan, seperti melihat usia pasangan dan lamanya pernikahan,” jelas Agung.
Agung menegaskan, Sidang Isbat Nikah Gratis bertujuan membantu warga yang kesulitan mengurus administrasi kependudukan (adminduk) karena belum memiliki buku nikah resmi.
“Banyak anak tidak bisa dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga karena orang tuanya belum punya dokumen nikah sah. Jadi, ini cara kami membantu agar hak-hak warga dan anak-anak terlindungi,” tegasnya. (adv)