Alankanews.com,- Rencana Polres Bengkulu Selatan berencana memasang kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kamera ETLE ini akan dipasang di lokasi yang ramai dilalui kendaraan setiap harinya.
“Memang ada rencana pemasangan kamera ETLE, lokasi pemasangannya direncanakan di Simpang Rukis. Tapi itu belum pasti, masih akan dikoordinasikan lagi oleh Sat Lantas,” ungkap Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi Minggu.
Sementara waktu pemasangan kamera tilang elektronik ini akan direncanakan di Simpang Rukis atau tepatnya di Bundaran Rembio pada akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024.
“Kamera ETLE direncanakan dipasang akhir tahun ini atau awal tahun depan. Tapi untuk kepastiannya masih menunggu perintah dan informasi pimpinan,” ujar Sarmadi.
Tujuan untuk pemasangan kamera ETLE ini juga untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Bengkulu Selatan.
Jika nantinya sudah terpasang diharapkan pengendara dapat patuh dan taat berlalu lintas. Bagi yang kedapatan melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE maka akan ditilang.
Meski sudah terpasang kamera ETLE personel Satlantas Polres Bengkulu Selatan tetap melakukan tilang manual menggunakan kamera handphone.
Berikut ini adalah cara kerja kamera tilang elektronik:
1. Kamera memotret kendaraan yang melintas dan mengambil gambar plat nomor kendaraan.
2. Sensor inframerah digunakan untuk membantu menangkap gambar kendaraan yang melintas pada malam hari atau saat kondisi cahaya yang minim.
3. Gambar yang telah diambil kemudian diproses oleh sistem pengolah gambar untuk mengenali plat nomor kendaraan dan mengubahnya menjadi bentuk digital.
4. Data digital tersebut kemudian dicocokkan dengan data yang terdapat pada sistem databse. Jika data tersebut ditemukan dalam sistem basis data, maka pelanggaran dianggap terjadi.
5. Sistem akan secara otomatis mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Manfaat ETLE, antara lain:
1. Mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas, karena sistem ini dapat memantau pelanggaran dengan lebih efektif dan efisien.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya taat pada peraturan lalu lintas.
3. Mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran, karena sistem ini dapat memberikan efek jera pada pelanggar.
Penulis : Devi Tristiyani