Alankanews.com,Bengkulu Utara--Polemik mengenai keberadaan dan perpanjangan tenaga non-ASN di Kabupaten Bengkulu Utara terus menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat. Salah satu isu yang mencuat adalah nasib Guru Bantu Daerah (GBD), yang meskipun masuk kategori non-ASN, memiliki posisi unik karena dilantik melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dan honor mereka dianggarkan melalui APBD setiap tahunnya, Selasa (28/01/2025).
Terkait dengan wacana pemecatan tenaga non-ASN, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Fitriansyah, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa GBD tidak termasuk dalam kategori non-ASN yang akan diberhentikan. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, GBD telah masuk dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Guru Bantu Daerah yang belum lulus PPPK hampir seluruhnya sudah terdaftar di database BKN. Dengan demikian, mereka tetap memiliki peluang diangkat sebagai PPPK jika lulus seleksi. Bagi yang tidak lulus, mereka bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," ujar Fitriansyah.
Penegasan ini memberikan angin segar bagi para Guru Bantu Daerah di Bengkulu Utara yang selama ini merasa khawatir dengan status kepegawaian mereka.
"Kami tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak tenaga pendidik, khususnya Guru Bantu Daerah. Sebagai aset penting di dunia pendidikan, mereka akan tetap diberdayakan sesuai regulasi yang berlaku," tambah Fitriansyah.
Dengan pernyataan tersebut, Pemda Bengkulu Utara berharap dapat menenangkan keresahan para tenaga non-ASN, khususnya GBD, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut terkait pengangkatan PPPK di daerah tersebut.
Penulis : Indra
Editor : Andrini Ratna Dilla