Alankanews.com, Bengkulu -- Menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan kendaraan dinas bagi pejabat di lingkup Pemkot Bengkulu. Kebijakan ini mengharuskan para pejabat, mulai dari Eselon II hingga Eselon IV, untuk tidak menggunakan kendaraan dinas baik motor maupun mobil selama mudik Lebaran.
Asisten I Pemerintah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas di dalam Kota Bengkulu. Penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan ke luar kota atau mudik tidak diperkenankan. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk surat edaran yang akan disampaikan kepada seluruh pejabat sepekan sebelum Idul Fitri.
Eko Agusrianto menambahkan bahwa dirinya optimis kebijakan ini akan diikuti dengan baik oleh seluruh pejabat di Kota Bengkulu.
"Kami sudah mengingatkan dan akan mengeluarkan imbauan tertulis. Kami yakin para pejabat akan mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama," ujarnya.
Bagi pejabat yang hendak melakukan perjalanan mudik, Pemerintah Kota Bengkulu meminta agar mereka menggunakan kendaraan pribadi sebagai pengganti kendaraan dinas.
"Kami berharap para pejabat bisa patuh dan mematuhi aturan yang ada, demi menjaga disiplin dan efisiensi penggunaan kendaraan dinas," tambah Eko.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap agar seluruh pejabat dapat memberikan contoh yang baik dalam hal penggunaan kendaraan dinas dan tetap menjaga kelancaran tugas pemerintahan, meskipun menjelang libur Lebaran.
Reporter : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla