Alankanews.com,Lebong—Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akhirnya dipastikan akan dibayarkan pada 30 Desember 2024, Minggu (29/12/2024).
Namun, pembayaran ini hanya mencakup TPP bulan Agustus 2024 dari total tunggakan lima bulan, yakni Agustus hingga Desember 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong pada 27 Desember 2024, yang meminta ASN untuk mengajukan berkas TPP bulan Agustus.
Kebijakan ini menuai kekecewaan dari ASN dan pendamping hukum mereka. Yayasan Nuansa Alam Lestari (NAL), yang mendampingi ASN dalam memperjuangkan hak pembayaran TPP, menyatakan akan melaporkan Pemkab Lebong ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan pelanggaran hak ASN.
Direktur Yayasan NAL, Devi Gunawan, menyampaikan kekecewaannya.
"Kami sangat kecewa dengan ketidakkonsistenan Pemkab Lebong dalam memenuhi kewajibannya terhadap ASN. Dari lima bulan tunggakan, mereka hanya berkomitmen membayar satu bulan. Ini sangat merugikan ASN yang telah bekerja keras melayani masyarakat," ujar Devi
Lebih lanjut, Devi menjelaskan bahwa Yayasan NAL telah mengumpulkan berbagai bukti terkait ketidakkonsistenan Pemkab Lebong, termasuk dokumen keuangan dan surat-menyurat yang relevan.
"Kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum karena hak ASN adalah hal yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Kami harap Aparat Penegak Hukum bisa segera bertindak untuk menyelesaikan masalah ini," tambahnya.
ASN di Kabupaten Lebong juga mengungkapkan kekhawatiran atas ketidakjelasan pembayaran TPP untuk bulan-bulan lainnya. Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan:
"Kami hanya ingin hak kami dibayarkan. Kami bekerja sesuai tugas, tetapi hak kami seperti diabaikan. Ini sangat mengecewakan." ujarnya
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Lebong belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana laporan Yayasan NAL ke APH.
Penulis : Yeni
Editor : Andrini Ratna Dilla