Alankanews.com,Mukomuko--Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Abdiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merumahkan tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sesuai dengan aturan yang berlaku, Rabu (29/01/2025).
Abdiyanto), menjelaskan bahwa bagi honorer yang terdaftar dalam database BKN namun tidak lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama, mereka akan diarahkan untuk menjadi PPPK paruh waktu, sesuai dengan petunjuk dari BKN Pusat.
"Yang di luar itu, tentu sangat disayangkan, dan kami ingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait honorer non-database, ketentuannya dirumahkan," ujarnya.
Abdiyanto menambahkan bahwa untuk tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN, satu-satunya solusi yang dapat diberikan adalah dengan mempekerjakan mereka sebagai tenaga outsourcing untuk kebutuhan tertentu, seperti sopir, cleaning service, penjaga malam, dan lainnya.
"Pengangkatan tenaga outsourcing ini sesuai dengan arahan BKN dan kebutuhan OPD," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti jumlah tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN di daerah tersebut.
"Jumlahnya bisa bertambah atau berkurang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan OPD atau unit kerja, karena pengangkatan mereka tidak melibatkan BKPSDM," jelas Niko.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta menata kembali status tenaga honorer di lingkup pemerintahan daerah.
Penulis : Elvina Rosa
Editor : Andrini Ratna Dilla