Alankanews.com,MukoMuko—Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini tengah memproses pemberhentian tidak hormat terhadap seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Pondok Suguh, yang dilaporkan terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan perempuan bersuami. Proses pemberhentian kades tersebut kini hanya menunggu tanda tangan Bupati Mukomuko, yang saat ini berada di luar kota, Sabtu (04/01/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, menjelaskan bahwa SK pemberhentian tidak hormat sudah dalam tahap finalisasi dan akan segera diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari Bupati.
"Kemarin ada perbaikan draf dan sudah dinaikkan lagi ke bagian administrasi hukum," ujar Ujang
DPMD sebelumnya menerima usulan pemberhentian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat setempat, berdasarkan hasil rapat warga yang dituangkan dalam berita acara. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas dan etika seorang pejabat desa.
Terkait kasus perselingkuhan, Ujang mengungkapkan bahwa kades tersebut sudah dua kali diduga terlibat dalam hubungan terlarang dengan perempuan yang sudah bersuami. Kasus terakhir terungkap ketika kades tersebut ditangkap warga dan dibawa ke kantor polisi.
"Sehari setelah kejadian, saya mendatangi kades dan menyarankan dia mundur dari jabatannya. Dia bersedia, tetapi tidak pernah membuat surat pengunduran diri," lanjut Ujang.
Meski telah disarankan untuk mundur, kades tersebut belum mengambil langkah resmi untuk mengundurkan diri. DPMD juga sempat memanggilnya untuk meminta pengunduran diri, namun permintaan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti.
Pemberhentian kades ini menjadi penting karena menyangkut soal etika dan tanggung jawab seorang pemimpin desa, yang seharusnya menjadi contoh bagi warganya.
Penulis : Elvina Rosa
Editor : Andrini Ratna Dilla