Pemkab Rejang Lebong dan Tim Gabungan Selidiki Kelangkaan Elpigi 3 KG

Kelangkaan Gas Elpigi 3 KG, Di Rejang Lebong. Rabu(18/12/2024),Foto:Sasti/Alankanews.com

Alankanews.com,Rejang Lebong--Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah melakukan penyelidikan terkait kelangkaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di wilayah tersebut sejak sepekan terakhir, Rabu (18/12/2024).

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Rejang Lebong, Anes Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya bersama petugas kepolisian, TNI, Satpol-PP, dan agen gas elpiji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan di wilayah itu. Hasil sidak tersebut menemukan bahwa kelangkaan elpiji 3 kg di Rejang Lebong bukan disebabkan oleh kekurangan pasokan, melainkan oleh fenomena 'panic buying' di masyarakat.

Anes menambahkan, sidak ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pasokan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg, terutama dalam menghadapi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Selain itu, pihaknya juga ingin memastikan bahwa kuota gas elpiji tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam sidak itu, tim gabungan menemukan sejumlah pangkalan yang menjual elpiji 3 kg dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Bengkulu No. K.212. BI. Tahun 2023. HET yang ditetapkan adalah Rp20.000 per tabung, namun di beberapa pangkalan ditemukan harga yang mencapai Rp22.000 per tabung bahkan lebih.

Manajer PT Putri Cempaka Lestari, Nowan, menanggapi temuan tersebut dengan menyayangkan adanya pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg melebihi harga yang ditentukan. 

"Kami akan memberikan peringatan kepada beberapa pangkalan yang melanggar, baik berupa Surat Peringatan (SP 1) maupun pemutusan kontrak kerja sama jika pangkalan tersebut terus bermain harga," ujar Nowan.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi gas elpiji bersubsidi dan memastikan harga jual tetap sesuai ketentuan yang berlaku, guna mencegah terjadinya spekulasi harga di pasaran.

Penulis : Sasti

Editor : Andrini Ratna Dilla