Alankanews.com,Kota Bengkulu--Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melakukan pemantauan terhadap seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk memastikan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp2,93 juta per bulan bagi tenaga kerja, Senin (06/01/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Firman Romzi, menjelaskan bahwa UMK untuk Kota Bengkulu telah ditetapkan sebesar Rp2,93 juta dan pihaknya secara rutin melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan di kota tersebut.
"Kami (Disnaker) melakukan pemantauan ke perusahaan di Kota Bengkulu untuk memastikan penerapan UMK yang telah ditentukan," ujar Firman Romzi.
Firman menambahkan, pemantauan terhadap perusahaan akan dilaksanakan secara triwulanan atau setiap tiga bulan sekali.
"Jika perusahaan mengajukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), itu harus disahkan oleh Disnaker, dan kita akan melakukan pemeriksaan secara berkala di perusahaan-perusahaan di Kota Bengkulu," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp2,93 juta per bulan yang berlaku mulai 1 Januari 2025, atau naik 6,5 persen dari UMK sebelumnya yang sebesar Rp2,7 juta.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Disnaker Kota Bengkulu membuka saluran bagi pekerja atau karyawan untuk melaporkan jika mereka menerima gaji di bawah UMK yang sudah ditetapkan. "Jika perusahaan terbukti tidak menerapkan UMK sesuai dengan aturan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tegas Firman.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, perusahaan yang membayar gaji pekerja di bawah UMK dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda yang besarnya antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Sebelumnya, Disnaker Kota Bengkulu juga mengumumkan kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen, yang mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun yang sama, sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla