Pemkot Bengkulu Rencanakan Masukkan Pajak Kendaraan Bermotor ke PAD, Targetkan Rp250 Miliar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, di Bengkulu, Jumat (31/01/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Kota Bengkulu--Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mencanangkan rencana untuk mengalihkan pajak kendaraan bermotor atau bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari kategori dana bagi hasil ke sektor pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Kota Bengkulu pada tahun ini, Jumat (31/01/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengungkapkan bahwa Pemkot menargetkan PAD dari sektor BBNKB sebesar Rp250 miliar pada 2025.

 "Kami optimistis target tersebut dapat tercapai meskipun pada tahun 2024, realisasi PAD Kota Bengkulu hanya mencapai Rp148 miliar, sekitar 75 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp201 miliar," ujarnya.

Selain itu, Pemkot Bengkulu juga akan melaksanakan program BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini akan segera dilaksanakan, dengan persyaratan rumah yang dibeli harus merupakan rumah pertama dan bersubsidi, dilakukan secara kredit, dan penghasilan pemilik rumah tidak melebihi Rp7 juta. Untuk membuktikan kelayakan, warga harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja serta perjanjian kredit rumah dengan pengembang.

Dalam upaya mendukung peningkatan pendapatan daerah, Pemkot Bengkulu juga telah menyusun mekanisme terbaru terkait penghapusan BPHTB untuk 2025 dan mensimulasikan mekanisme terbaru untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla