Pemkot Bengkulu Siapkan Mekanisme Penghapusan BPHTB untuk 2025

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, di Kota Bengkulu, Minggu (19/01/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

AAlankanews.com,Kota Bengkulu--Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tengah menyusun mekanisme baru terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang direncanakan berlaku pada 2025. Langkah ini diambil seiring dengan kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bengkulu, Minggu (19/01/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mulai merancang strategi terkait penghapusan BPHTB untuk tahun 2025. 

 

"Kita telah mulai menyusun skemanya karena sudah ada Peraturan Wali Kota Bengkulu yang baru tentang penghapusan BPHTB," ujar Nurlia Dewi.

Ia menjelaskan bahwa persyaratan untuk mendapatkan BPHTB gratis sudah dipersiapkan, dan mekanisme terbaru terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga sedang disimulasikan. Selain itu, simulasi PBB untuk 2025 tengah dipersiapkan, dan masyarakat diperkirakan sudah bisa mulai membayar pajak pada pertengahan Februari 2025.

Nurlia Dewi menambahkan bahwa rincian mengenai mekanisme BPHTB gratis tersebut akan segera diinformasikan dalam waktu dekat setelah tahap persiapan selesai.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kota Bengkulu mengajukan permintaan kepada Pemkot Bengkulu untuk membuat Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari keputusan bersama tiga menteri terkait penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan BPHTB. Langkah ini diambil setelah terbitnya Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan 3 Juta Rumah.

Pada 2024, Pemkot Bengkulu telah menghapuskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta denda untuk tahun 2018 ke bawah sebagai bagian dari pemutihan pajak. Pemutihan ini bertujuan untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) selama tahun 2024. Untuk PBB tahun 2018 ke atas, masyarakat tetap diharuskan untuk melakukan pembayaran guna berkontribusi pada peningkatan PAD Kota Bengkulu.

Sebagai dampak dari pemutihan PBB, piutang PBB yang mencapai Rp83 miliar dari total tunggakan sebesar Rp119 miliar berhasil dihapuskan. Pemkot berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan memberikan kontribusi bagi pembangunan Kota Bengkulu.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla