Pemkot Bengkulu Siapkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Pelanggar Bisa Didenda Rp5 Juta

Pemkot Bengkulu Siapkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah, di Bengkulu, Rabu (12/03/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu saat ini tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah. Dalam perda yang baru tersebut, masyarakat yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp5 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan lingkungan di Kota Bengkulu.

Wali Kota Bengkulu, Deddy Wahyudi, mengajak seluruh warga Kota Bengkulu untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dengan mengikuti program pengelolaan sampah melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan. 

"Jika memang warga tidak mampu membayar iuran bulanan LPM, maka pemerintah akan membantu dengan skema subsidi silang masyarakat," ujarnya pada Rabu (12/03/2025).

Dengan berlangganan pengelolaan sampah melalui LPM, warga hanya perlu membayar antara Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per bulan. Sampah yang dihasilkan akan dikelola dengan baik dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul.

Selain itu, Pemkot Bengkulu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih sadar dalam mengelola sampah dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. Langkah ini penting guna mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat penanganan dan pengolahan sampah di Kota Bengkulu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, mengungkapkan pentingnya program pemisahan sampah ini, yang juga dapat dimanfaatkan melalui bank sampah yang terdapat di beberapa kelurahan. 

"Kami berharap masyarakat mendukung program pemisahan sampah ini, dan bisa memanfaatkan fungsi bank sampah," katanya.

Dengan pemisahan sampah, sampah yang masih bisa diolah atau dijual akan diproses oleh bank sampah, sementara sampah yang tidak bisa terurai akan dikurangi jumlahnya sebelum dibuang ke TPA. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan sampah di TPA yang saat ini sudah melebihi kapasitas. Saat ini, total sampah yang masuk ke TPA Air Sebakul mencapai 300 hingga 500 ton per hari.

"TPA Air Sebakul sudah mengalami penumpukan sampah, dan banyak jenis sampah yang sulit terurai, sehingga menjadi sedimen dalam kapasitas penampungan sampah," ungkap Riduan.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap dengan adanya revisi perda ini, serta partisipasi aktif dari masyarakat dalam pengelolaan sampah, Kota Bengkulu dapat memiliki lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

 

Reporter : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla