Alankanews.com,Bengkulu--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali melanjutkan pembahasan terkait pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer dalam rangka penataan pegawai yang akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Senin (03/02/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Haryadi, berlangsung pada Senin (3/2) dan dihadiri oleh Asisten III Pemprov Bengkulu, Nandar Munadi, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kasubag Kepegawaian masing-masing instansi.
Menurut Nandar Munadi, rapat ini bertujuan untuk memvalidasi data riil tenaga honorer yang masih aktif bekerja tanpa putus. Data tersebut akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai prioritas pengangkatan sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
"Rapat ini untuk memvalidasi data honorer yang masuk ke database karena menjadi prioritas pengangkatan PPPK Paruh Waktu," ungkap Nandar sebelum rapat dimulai.
Hingga saat ini, jumlah tenaga Non ASN di lingkup Pemprov Bengkulu masih tercatat sekitar 4.000 orang. Data ini akan dicek ulang oleh masing-masing pimpinan OPD guna memastikan validitasnya dan mengantisipasi kemungkinan adanya pegawai yang sudah tidak bekerja, telah diangkat sebagai CPNS atau PPPK sebelumnya, atau bahkan mengundurkan diri.
"Kita nggak tahu, mungkin ada yang diangkat menjadi CPNS, ada yang diangkat menjadi PPPK sebelumnya, atau bisa jadi ada yang sudah mengundurkan diri. Makanya kita minta data riilnya dari OPD," jelasnya.
Terkait data yang dikumpulkan, Nandar menyatakan bahwa Pemprov Bengkulu akan menyampaikannya kembali ke BKN sesuai permintaan agar segera diselesaikan dalam rangka pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, yang dikonfirmasi sebelum rapat berlangsung, belum memberikan banyak komentar. Namun, ia menyebut ada kemungkinan perpanjangan masa kerja bagi Non ASN yang belum masuk dalam database BKN, yang akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.
"Masih ada peluang itu, tapi tetap merujuk pada aturan dan ketentuan. Kita tunggu saja hasil rapat ini," ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, rapat evaluasi Non ASN Pemprov Bengkulu masih berlangsung secara tertutup di ruang rapat pola Bappeda Provinsi Bengkulu.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla