Alankanews.com, Kota Bengkulu--Seorang pemuda berinisial DI, berprofesi sebagai kuli bangunan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Pelaku diringkus oleh Tin Opsnal Polsek Ratu Agung saat sedang berada di kosan teman wanitanya, yang ada di kawasan Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka, Selasa (28/01/2025).
Pasalnya DL melakukan penganiayaan di sebuah warung tuak yang ada di Jalan Pariwisata Kelurahan Lempuing, pada tanggal 19 Januari 2025. Sekitar pukul 07.00 WIB pelaku yang mulai mabuk kemudian terlibat cekcok dengan saudaranya sendiri hingga terjadilah pekelahian.
Melihat kejadian tersebut korban atas nama Yuditira Ananda Putra warga asal Jalan RE Martadinata Kecamatan Kampung melayu, yang merupakan teman pelaku mencoba untuk melerai. Pelaku yang tidak terima karena dilerai oleh korban kemudian langsung mendorong korban hingga membuat korban terjatuh.
Saat korban sudah terjatuh, pelaku kemudian langsung memukuli korban di bagian wajah dan tangan, hingga membuat pelipis mata korban bengkak, wajah bagian bawah mata bengkak, hidung sakit, pecah bibir. Tidak terima atas perbuatan pelaku korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung.
Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Ratu Agung langsung mengumpulkan bahan keterangan dari keterangan korban dan saksi. Selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2025 polisi berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, yang diketahui sedang berada di sebuah kosan wanita di wilayah Lingkar Barat.
Mendapati laporan tersebut sekitar pukul 18.00 WIB polisi langsung mendatangi TKP dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa petugas ke Polsek Ratu Agung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Iya benar kita telah berhasil mengamankan 1 pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan," ujar Kapolsek Ratu Agung melalui Kanit Reskrim Aiptu Nova Reko.
Dari keterangan sementara yang diperolah penyidik pelaku menganiaya korban dibawa pengaruh minuman dan kesal dengan korban yang melerai dirinya. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla