Penarikan Retribusi Sampah di TPA Air Sebakul Ditunda, Pemkot Fokus pada Perluasan Lahan

Kondisi TPA Air Sebakul, di Kota Bengkulu, Kamis (23/01/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Kota Bengkulu--Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menunda penarikan biaya retribusi untuk setiap kendaraan yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul. Penundaan ini dilakukan karena kondisi yang belum memungkinkan untuk menerapkan aturan tersebut, Kamis (23/01/2025).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, mengonfirmasi bahwa untuk sementara waktu, penarikan retribusi belum bisa diterapkan. 

"Memang benar, untuk sementara waktu belum bisa kita terapkan penarikan retribusi. Kami akan terapkan saat kondisinya sudah pas," ujar Riduan.

Menurut Riduan, pihaknya saat ini masih berupaya membina dan memberi stimulus kepada perusahaan angkutan sampah swasta agar berkembang terlebih dahulu.

 "Jika kita bebankan retribusi, khawatir mereka membuang sampah di lahan kosong, bukan di TPA. Hal ini pernah kami coba dan hasilnya, mobil angkutan sampah swasta berkurang membuang sampah ke TPA," jelasnya.

Penarikan retribusi untuk kendaraan pengangkut sampah di TPA Air Sebakul sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan. Dalam perda tersebut, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp5 ribu per mobil untuk kendaraan bak terbuka ukuran sedang dan Rp10 ribu untuk truk sampah.

Namun, aturan ini belum dapat diterapkan, karena beberapa hal yang perlu dievaluasi, terutama terkait dengan perbaikan layanan akses di TPA Air Sebakul. 

"Penundaan ini juga bertujuan untuk memperbaiki aksesnya, karena jalannya sudah sempit akibat penumpukan sampah yang terlalu banyak," tambahnya.

Riduan juga menambahkan bahwa biaya retribusi yang ditentukan sudah melalui kajian yang menyesuaikan dengan operasional mobil pengangkut sampah. Beberapa daerah lain bahkan menerapkan tarif berdasarkan berat muatan sampah, dengan tarif yang bisa mencapai Rp75 ribu per ton.

Sebagai bagian dari rencana pengelolaan sampah yang lebih baik, DLH Kota Bengkulu juga menganggarkan dana sebesar Rp3 miliar untuk perluasan TPA Air Sebakul pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025. Perluasan lahan seluas tiga hektare ini bertujuan untuk memenuhi standar pengelolaan sampah secara sanitary landfill, sesuai dengan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia, karena TPA Air Sebakul saat ini sudah melebihi kapasitas.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla