Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana TP-PKK TA 2019, Kejari Lebong Periksa Bendahara dan PPTK

Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana TP-PKK TA 2019, di Lebong, Rabu (22/01/2025).Foto:Yeni/Alankanews.com

Alankanews.com,Lebong--Penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Tahun Anggaran 2019 terus berlanjut. Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memeriksa mantan Bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) TP-PKK 2019, Rabu (22/01/2025).

Pantauan di lokasi, mantan Bendahara TP-PKK 2019 yang berinisial DR tiba di Kantor Kejaksaan menggunakan mobil Toyota Pajero berwarna hitam. Setibanya, DR langsung memasuki ruang Pidana Khusus untuk menjalani pemeriksaan yang berlangsung secara tertutup selama kurang lebih dua jam.

Selain DR, PPTK TP-PKK 2019 juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman dugaan penyimpangan dana TP-PKK yang terjadi pada tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH., MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH., MH., membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Kami telah memeriksa mantan Bendahara dan PPTK TP-PKK Tahun Anggaran 2019 terkait dugaan penyalahgunaan dana. Proses ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang mendukung penyelidikan," ujar Robby.

Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terkait.

 "Kami memastikan semua tahapan proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur," tambah Robby.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Lebong, mengingat dana TP-PKK memiliki peran penting dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat di daerah.

Penulis : Yeni

Editor : Andrini Ratna Dilla