Alankanews.com,Kaur--Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melakukan penggeledahan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, dan menyita sekitar 60 bundel dokumen terkait dugaan korupsi perjalanan dinas tahun 2023, Jumat (24/01/2025).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
"Kami mengamankan sekitar 60 bundel dokumen perjalanan dinas serta alat elektronik berupa laptop. Dokumen dan alat elektronik tersebut akan kami periksa lebih lanjut, dan saksi-saksi yang terkait akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Bobby.
Seluruh ruangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur turut digeledah, termasuk ruang keuangan, ruang humas, ruang umum, dan ruang staf umum. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2024, yang mengungkap adanya surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dengan total nilai mencapai Rp11 miliar dari anggaran perjalanan dinas DPRD Kaur yang sebesar Rp16 miliar.
Menurut Bobby, modus yang digunakan adalah dengan meminjam nama staf dan honorer untuk perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan. Banyak staf dan honorer yang mengaku tidak melakukan perjalanan dinas, namun nama mereka tetap tercatat dalam SPJ yang disusun.
"Kerugian negara sebesar Rp11 miliar ini dibebankan kepada pejabat, mantan anggota DPRD, staf, dan honorer yang terlibat dalam kasus ini," jelas Bobby.
Penyidik Kejari Kaur kini tengah mendalami kasus ini dengan memanggil saksi-saksi terkait untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Penulis : Dandi Febriawan
Editor : Andrini Ratna Dilla