Alankanews.com,Lebong--Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA) BKPSDM Kabupaten Lebong, Wince Damayanti, SKom, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Desember 2024, pihaknya telah menerima 14 usulan perceraian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut, Minggu (15/12/2024).
"Ada 14 usulan perceraian yang kami terima sepanjang tahun ini," ujar Wince.
Wince menjelaskan, dari total 14 usulan perceraian yang diterima, sebanyak 12 ASN telah dipanggil untuk dilakukan mediasi. Sementara dua usulan lainnya masih dalam proses, dan pihaknya berencana untuk memanggil para ASN tersebut untuk mediasi dalam waktu dekat.
"Kami akan mempertemukan terlebih dahulu antara penggugat dan tergugat," jelasnya.
Ia menambahkan, setiap usulan perceraian yang diterima tidak langsung diberikan surat rekomendasi. Sebelum itu, beberapa langkah harus dilakukan, termasuk mediasi untuk memastikan apakah pasangan ASN tersebut masih ingin rujuk atau memang berniat untuk bercerai.
"Setelah mediasi, baru kami tentukan apakah rekomendasi perceraian diberikan atau tidak," ujarnya.
Wince juga mencatat bahwa tingkat perceraian ASN di Kabupaten Lebong pada tahun 2024 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023.
"Tahun 2023 ada 7 usulan, sedangkan tahun 2024 ini sudah mencapai 14 usulan," kata Wince.
Faktor ketidakcocokan dan masalah perekonomian menjadi penyebab utama di balik tingginya angka perceraian di kalangan ASN Kabupaten Lebong.
"Masalah ketidakcocokan dan ekonomi adalah faktor utama yang menyebabkan ASN mengajukan perceraian," ungkapnya.
Data yang terhimpun menunjukkan bahwa sejak tahun 2021 hingga 2024, setidaknya puluhan ASN di Kabupaten Lebong telah mengajukan perceraian. Di tahun 2021 tercatat ada 6 gugatan, di tahun 2022 sebanyak 5 gugatan, di tahun 2023 ada 7 gugatan, dan di tahun 2024 terdapat 14 gugatan.
Penulis : Yeni
Editor : Andrini Ratna Dilla