Alankanews.com,Kaur--Seluruh perusahaan tambak udang di Kabupaten Kaur dilaporkan belum melaksanakan kewajiban pembayaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) sepanjang tahun 2024. Hal ini memicu sorotan serius dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, yang mendesak transparansi dan tanggung jawab perusahaan terkait. Rabu(18/12/2024) .
Ketua DPRD Kaur, Rahmadi Agustin, S.IP, menegaskan bahwa CSR memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya untuk masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan.
"Kewajiban CSR bukan hanya aturan, tetapi bentuk kontribusi nyata perusahaan untuk masyarakat dan lingkungan. Sangat disayangkan jika hingga akhir tahun ini tidak ada satu pun perusahaan tambak udang yang menunaikan kewajibannya," ujarnya Rahmadi
Rahmadi menambahkan bahwa DPRD akan mengawasi secara ketat pelaksanaan kewajiban CSR ini.
"Kami akan memanggil perusahaan-perusahaan terkait untuk memberikan penjelasan. Jika perlu, akan ada rekomendasi penegakan aturan lebih tegas," tambahnya.
Sejumlah warga sekitar kawasan tambak udang juga mulai mempertanyakan manfaat keberadaan perusahaan tersebut. Rohani (37), seorang warga, mengungkapkan,
"Kami berharap ada perhatian dari perusahaan tambak udang. Sejauh ini, dampaknya ke lingkungan cukup terasa, tetapi manfaatnya untuk masyarakat belum kami rasakan." ujarnya Rohani
DPRD Kabupaten Kaur berencana mengadakan rapat khusus yang melibatkan perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membahas lebih lanjut implementasi CSR di tahun mendatang.
Penulis : Dandi Febriawan
Editor : Andrini Ratna Dilla