Alankanews.com,Bengkulu--Polda Bengkulu berhasil mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di awal tahun 2025. Penangkapan dilakukan pada tanggal 6 dan 7 Januari 2025 di beberapa lokasi berbeda, Jumat (10/01/2025).
Penangkapan pertama terjadi pada Sabtu (6/1/2025) pukul 22.30 WIB. Polisi mengamankan dua tersangka, PC (18), warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, dan RJ (25), warga Kelurahan Dusun Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Keduanya ditangkap di sebuah lokasi di Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Setelah melakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 paket sabu seberat sekitar 7 gram. Polisi juga melakukan penggerebekan di kontrakan kedua tersangka di kawasan Kelurahan Tanah Patah.
Pada hari yang sama, Polda Bengkulu kembali menangkap dua tersangka lainnya. Tersangka pertama, YA (28), warga Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Meranti. Barang bukti yang diamankan berupa 5 paket sabu, 1 paket ganja, dan 1 linting ganja yang ditemukan di dalam kotak rokok.
Keesokan harinya, Minggu (7/1/2025), polisi menangkap SF (33), warga Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka. Dari tangan SF, polisi menyita barang bukti berupa 2 linting ganja, 1 paket besar ganja dalam plastik pink, dan 1 paket besar ganja yang dibungkus kain putih.
"Awal tahun 2025 ini, kami berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu," ungkap Ipda Jingge, Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla