Alankanews.com,Bengkulu-- Seorang pria berinisial AT, warga Kota Bengkulu, ditangkap oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu pada Rabu (5/3/2025) atas dugaan penyebaran konten asusila di media sosial. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan razia siber dan menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah akun anonim yang diduga digunakan untuk menyebarkan video asusila di platform Twitter.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Yuldi Kurniawan, menjelaskan bahwa razia dilakukan untuk memantau akun-akun yang terlibat dalam distribusi konten yang tidak senonoh. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi akun yang digunakan oleh tersangka serta menemukan sejumlah video asusila yang tersimpan di perangkat ponselnya.
"Tim kami sedang melakukan razia di media sosial dan menemukan aktivitas mencurigakan dari akun tersebut. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka yang tidak melawan," ungkap AKBP Yuldi Kurniawan saat dikonfirmasi melalui telepon.
Setelah diamankan, polisi menemukan empat video asusila lainnya di ponsel milik AT. Tersangka diduga sengaja menyebarkan konten-konten tersebut tanpa hak dan untuk konsumsi umum. Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka, AT melakukan aksinya untuk memenuhi kepuasan pribadi serta memikat lawan jenis agar dapat berhubungan intim.
"Tersangka mengaku melakukan penyebaran video untuk memuaskan hawa nafsunya dan untuk menarik perhatian wanita agar mau diajak berkencan," jelas Kasubdit Siber.
Pasca penangkapan, AT dijebloskan ke dalam sel tahanan Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, yang mengatur tentang penyebaran konten yang bermuatan asusila.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat, khususnya generasi muda, lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Media sosial yang seharusnya menjadi sumber informasi dapat berdampak negatif jika disalahgunakan. Oleh karena itu, penggunaan media sosial yang bijaksana sangat penting untuk menghindari pelanggaran hukum.
"Generasi muda harus lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Penyalahgunaan platform ini bisa berakibat pada tindakan hukum yang serius," tutup Kasubdit Siber.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla