Alankanews.com,Kota Bengkulu--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu mencatat beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil bak terbuka selama periode libur sebelumnya. Mengantisipasi kejadian serupa, Dishub mengeluarkan larangan keras terhadap penggunaan kendaraan tersebut untuk mengangkut penumpang. Selasa (24/12/2024)
Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, mengingatkan masyarakat bahwa mobil bak terbuka dirancang untuk mengangkut barang, bukan manusia, sehingga sangat berisiko bagi keselamatan penumpang.
“Kami menegaskan larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang digunakan untuk membawa penumpang karena tidak memenuhi standar keselamatan,” ujar Hendri.
Larangan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kecelakaan, terutama saat mobilitas masyarakat meningkat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dishub juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan penerapan aturan tersebut dengan tegas. Bagi kendaraan yang kedapatan melanggar, petugas akan menindak dengan sanksi tilang atau perintah putar balik.
“Petugas akan memantau titik-titik rawan pelanggaran untuk memastikan keselamatan pengendara dan penumpang di jalan raya,” tambah Hendri.
Selain itu, Dishub mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan kondisi kendaraan sebelum bepergian. Pemeriksaan yang harus dilakukan meliputi rem, lampu, ban, serta kelengkapan surat-surat kendaraan.
Langkah pencegahan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan yang lebih besar, dengan harapan keselamatan menjadi perhatian utama selama liburan akhir tahun.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla