Alankanews.com, Kaur--Hingga penghujung Februari 2025, proses penerbitan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kaur masih belum mendapatkan kepastian. Meski demikian, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kaur memastikan bahwa seluruh berkas pengajuan sudah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Senin (03/02/2025).
Kepala BKDPSDM Kaur, Sifrihadi, SH, MM, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari BKN terkait penerbitan NI PPPK gelombang pertama.
"Progres NI PPPK, berkasnya semua sudah kita kirim ke BKN. Namun sampai sekarang kita belum mendapatkan petunjuk lebih lanjut," ujarnya.
Keterlambatan dalam penerbitan NI PPPK ini diduga terkait dengan proses seleksi PPPK tahap II yang masih berlangsung. BKDPSDM Kaur saat ini masih fokus pada penyelesaian tahapan seleksi gelombang kedua, dengan pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan paling lambat pada 18 Februari 2025.
Dari total 500 formasi PPPK yang tersedia di Kaur tahun ini, sebanyak 403 formasi telah terisi pada gelombang pertama, sementara 87 formasi tersisa akan diperebutkan dalam seleksi tahap II. Formasi PPPK di Kabupaten Kaur tahun ini terdiri dari 150 tenaga guru, 40 tenaga kesehatan, dan 310 tenaga teknis, yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.2-550 Tahun 2024.
Dengan jumlah formasi yang cukup besar, diharapkan rekrutmen PPPK dapat membantu meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Kaur. Meski demikian, para peserta yang telah lulus diharapkan tetap bersabar dan terus memantau informasi resmi dari BKDPSDM Kaur.
Sementara itu, bagi peserta seleksi tahap II, proses seleksi masih berlangsung dan menjadi prioritas utama BKDPSDM saat ini.
Penulis : Dandi Febriawan
Editor : Andrini Ratna Dilla