Proyek Mangkrak, Enam Tersangka Korupsi Mega Mall Disasar Kejati

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu. Foto : Cyntia/Alankanews.com

Alankanews.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Mega Mall Bengkulu. Terbaru, tim penyidik mulai menelusuri aset milik enam orang tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari proyek bermasalah tersebut. Penelusuran aset dilakukan terhadap properti, rekening bank, serta aset bergerak dan tidak bergerak lainnya yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, [Nama Narasumber Jika Ada], mengatakan bahwa penyidik telah bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait untuk melacak dan memverifikasi aset-aset tersebut.

“Tim kami bergerak cepat dalam melakukan asset tracing terhadap enam tersangka. Ini untuk memastikan negara tidak dirugikan lebih jauh dan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Enam tersangka dalam kasus ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah hingga pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pembangunan Mega Mall yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dan tindak lanjut untuk proses penyitaan aset.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Bengkulu mengingat Mega Mall yang dibangun dengan anggaran besar tersebut tak kunjung beroperasi secara optimal hingga saat ini.

Reporter : Cyntia P

Editor : Gita KMS