Putusan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam Ditunda

Suasana ruang sidang kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Taba Terunjam, Kamis (13/02/2025). Foto: Alwi/Alankanews.com

Alankanews.com, Bengkulu Tengah -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menunda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Taba Terunjam di Bengkulu Tengah. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, pada Kamis (13/02/2025) seharusnya mengagendakan pembacaan vonis terhadap Fera Lolita selaku kontraktor, Mardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR Satker BPJN Bengkulu, dan Zainul Abidin selaku konsultan pengawas. Penundaan terjadi karena majelis hakim belum siap membacakan putusan. 

“Kita menghargai putusan hakim yang menunda pembacaan putusan. Namun pada intinya kita tetap pada tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.  

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bengkulu menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman berbeda. Fera Lolita dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar atau diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun. Mardi dan Zainul Abidin masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.  

Arief Wirawan menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi lebih diutamakan pada pengembalian kerugian negara. Namun hingga saat ini, belum ada pengembalian kerugian negara dalam kasus proyek jembatan yang menggunakan anggaran APBN senilai Rp 25 miliar tersebut.  

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Fera Lolita, Ranggi Setiyadi, menyatakan bahwa pihaknya tetap pada pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya. Ia optimistis hakim akan memutuskan putusan onslag (bebas), mengingat jembatan tersebut saat ini bisa berfungsi dengan baik.  

Kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Air Taba Terunjam bermula dari temuan kekurangan volume pembangunan. Proyek ini dikerjakan oleh PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan menggunakan anggaran APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).  

Kasus ini semula ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, namun kemudian diambil alih oleh Kejati Bengkulu. Hingga kini, belasan saksi telah diperiksa, termasuk peserta lelang dan pihak dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.  

Proses hukum kasus ini mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Meski putusan ditunda, majelis hakim belum menentukan kapan sidang akan kembali digelar.  

Dengan penundaan ini, publik masih menantikan putusan akhir yang akan dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa. Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan pejabat BPJN Satker Bengkulu yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek tersebut.

 

Penulis : Alwi Eka

Editor : Andrini Ratna Dilla