Rejang Lebong Bentuk Dewan Pengupahan untuk Tentukan UMK

Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir Madani, di Rejang Lebong, Senin (20/01/2025).Foto:Sasti/Alankanews.com

Alankanews.com,Rejang Lebong--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengumumkan bahwa daerah tersebut kini telah memiliki Dewan Pengupahan yang akan mulai efektif bekerja pada tahun 2025. Hal ini memungkinkan Kabupaten Rejang Lebong untuk menetapkan besaran upah kerja (UMK) setiap tahunnya, yang sebelumnya masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, Senin (20/01/2025).

Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir Madani, menyampaikan bahwa pembentukan Dewan Pengupahan ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan pengupahan di wilayah tersebut. 

"Alhamdulillah Kabupaten Rejang Lebong sudah terbentuk dewan pengupahan sendiri, dan efektif bekerja tahun 2025 ini," ujar Syamsir.

Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong dibentuk berdasarkan keputusan bupati setempat dan memiliki tugas untuk memberikan saran serta pertimbangan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan pengupahan, serta pengembangan sistem pengupahan nasional. Pada tahun 2025, Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong masih mengacu pada UMP Provinsi Bengkulu yang ditetapkan sebesar Rp2.670.039,39 per bulan, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Tugas utama Dewan Pengupahan adalah menentukan besaran UMK setiap tahunnya, melakukan advokasi pekerja, serta menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan melalui pendekatan tripartit yang melibatkan pekerja, pemerintah, perusahaan, dan asosiasi perusahaan.

Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong terdiri dari berbagai unsur, termasuk akademisi dari IAIN Curup, KADIN, dan pejabat Pemkab Rejang Lebong, dengan koordinator bupati. Dalam waktu dekat, Dewan Pengupahan akan menggelar rapat untuk membahas penerapan UMK serta mencari solusi terhadap angka pengangguran terbuka dan permasalahan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Syamsir berharap dengan adanya Dewan Pengupahan ini, Kabupaten Rejang Lebong dapat menentukan UMK yang sesuai dengan kondisi lokal dan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.

Penulis : Sasti

Editor : Andrini Ratna Dilla