Rusak Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah, Pelaku Diamankan

Kondisi Sekitaran Danau Dendam Tak Sudah yang di bakar, Kamis (9/11)/ (Foto:Beta)

Alankanews.com, Bengkulu— Danau Dendam Tak Sudah merupakan salah satu cagar alam dan icon Provinsi Bengkulu. Tetapi cagar alam tersebut dirusak dan dibakar oleh orang untuk kepentingan pribadi.

Menindak lanjuti hal tersebut, dua warga Kota Bengkulu yang merupakan pelaku pembakaran dibekuk tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipidter Kompol Jufri, menjelaskan, penangkapan kedua warga Kota Bengkulu merupakan tindak lanjut atas laporan dari petugas Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu. Mereka melaporkan terjadinya perusakan dan pembakaran lahan di kawasan Cagar Alam Danau Dendam Tak Sudah.

Pelaku berinisial Hn dan Rm . Salah satunya diketahui sempat berusaha melawan petugas dengan botol bahan bakar yang dibawa.

"Saat diamankan, salah satu tersangka yakni Hn (40) melakukan perlawanan dengan sebotol bahan bakar minyak (BBM) yang hendak dilempar ke petugas gabungan di lokasi," ungkap jufri, Kamis (9/11).

Saat ini pengakuan dari pelaku diketahui bahwa pelaku nekat membakar dan merusak cagar alam itu untuk kepentingan pribadi. Mereka hendak bercocok tanam di lokasi dan mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Sebelum kejadian ini, sebenarnya petugas BKSDA Bengkulu menyebut bahwa keduanya kerap berusaha merusak kawasan cagar alam tersebut. Petugas patroli BKSDA telah beberapa kali memperingatkan pelaku, tetapi tidak digubris. Hendra dan Rama kini telah ditetapkan tersangka.

"Sebelumnya kedua pelaku sudah diingatkan agar tidak melakukan kegiatan apapun di dalam hutan kawasan cagar alam, malah keduanya melakukan pembakaran, makanya kita tangkap," jelas Jufri.

Hn dan Rm disangkakan Pasal 40 dan/atau Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat 2 huruf A dan/atau pasal 78 ayat 4 juncto Pasal 50 ayat 2 huruf UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem. Mereka terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar.

 

 

Reporter : Beta Kurnia

Editor : Aisyah Oktavia