Alankanews.com,Mukomuko--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko terpaksa menunda proses pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2025, terutama yang bersumber dari dana transferan pusat. Penundaan ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. SEB tersebut mengatur tindak lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun 2025, Jumat (17/01/2025).
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, diminta untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa serta penandatanganan kontrak yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah. Penundaan ini berlaku hingga peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran transfer ke daerah ditetapkan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Ir Apriansyah, ST, MT, menjelaskan bahwa meskipun sudah merencanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, Pemkab Mukomuko harus mematuhi aturan yang ada.
"Tentu kami ikuti aturan, meskipun harus menunda apa yang sudah kami rencanakan. Intinya, semua kami tunda sebelum ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat," ujar Apriansyah.
Apriansyah menambahkan bahwa terbitnya SEB Mendagri bersama Menkeu akan berdampak pada penyerapan anggaran daerah. Pemkab Mukomuko tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
"Kami tidak mau ambil risiko. Pengadaan barang dan jasa baru akan dilaksanakan setelah ada kepastian. Jika kegiatan dilakukan tanpa kepastian anggaran, tentu akan menjadi masalah baru," jelasnya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si., juga menyatakan penundaan serupa untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di instansinya. Meskipun anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor perikanan yang diterima cukup besar tahun ini, ia memilih untuk menunda semuanya hingga ada kepastian.
"Semua kegiatan yang sumber anggarannya dari DAK kita tunda dulu sebelum ada kepastian dari pemerintah pusat, baik kegiatan fisik maupun non-fisik," ujar Eddy.
Eddy berharap agar pemerintah pusat segera memberikan kepastian terkait tindak lanjut penundaan kegiatan ini. Mengingat program yang akan dijalankan membutuhkan waktu dan berbagai proses, ia mengingatkan pentingnya kepastian agar tidak terjadi keterlambatan.
"Kami berharap segera ada kepastian kapan anggaran yang dijanjikan bisa digunakan," tandasnya.
Penulis : Elvina Rosa
Editor : Andrini Ratna Dilla