Alankanews.com,Bengkulu-- Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu menggelar acara sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2024 dan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2024 terkait rencana dan persiapan tes untuk pengangkatan PTT menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (02/10/2024).
Acara tersebut diikuti oleh Seluruh Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu melalui zoom meeting.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Disiplin BKPSDM Kota Bengkulu, Zul Amri, meminta seluruh PTT untuk membaca dan memahami Peraturan Menpan-RB No. 347.
Selain itu ia juga mengingatkan agar PTT berhati-hati saat mengisi dan melengkapi format pendaftaran hingga pelaksanaan tes mendatang.
Ia juga menekankan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang untuk mengangkat kembali Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau tenaga non ASN lainnya.
"OPD dilarang mengangkat kembali non ASN karena nanti bisa berisiko hukum. Tolong dicamkan, kepada seluruh OPD tidak lagi merekrut tenaga non ASN apapun namanya," jelas Zul.
Dilanjut Zul, bahwa dalam pengangkatan PPPK, ada beberapa kriteria yang menjadi prioritas, di antaranya adalah honorer K2.
"K2 jadi prioritas kami dalam pengangkatan dan penempatan setelah tes nanti, kemudian yang masa kerja cukup 2 tahun berturut-turut," lanjut Zul.
Bagi PTT yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, kemungkinan akan ada penerimaan outsourcing di masa depan. Selain itu, untuk PTT agar tidak tergoda oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu meluluskan tes.
"Dalam tes nanti tidak ada yang bisa membantu. Jika ada oknum siapapun itu yang mengaku bisa meluluskan, jangan percaya," ujarnya.
Ia juga mengajak PTT untuk berkonsultasi ke BKPSDM melalui perwakilan jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai syarat, pendaftaran, dan pelaksanaan tes.
"Kami membuka ruang, silahkan mulai hari ini kumpulkan pertanyaannya," tutupnya
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla