Stok Blangko Terbatas Disdukcapil Rejang Lebong Berikan Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Kepala Disdukcapil Rejang Lebong, Rosita, di Rejang Lebong, Kamis (30/01/2025).Foto:Sasti/Alankanews.com

Alankanews.com,Rejang Lebong--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terpaksa memberikan surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kepada warganya. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya stok blangko KTP-el, sementara pengiriman blangko dari pusat belum ada, Kamis (30/01/2025).

Kepala Disdukcapil Rejang Lebong, Rosita, mengungkapkan bahwa stok blangko KTP-el saat ini kosong, dan mereka hanya bisa meminjam dari kabupaten lain di Provinsi Bengkulu yang masih memiliki stok terbatas. 

"Stok blangko KTP elektronik sangat terbatas, dan pengiriman dari pusat belum ada. Untuk sementara, kami memberikan surat keterangan yang isinya sama dengan KTP asli," ujar Rosita.

Blangko yang dipinjam dari kabupaten lain hanya tersedia sebanyak 1.000 keping, dan peminjamannya sudah menjadi kebiasaan mengingat stok di Pemerintah Provinsi Bengkulu juga sedang kosong. Surat keterangan pengganti KTP-el ini diberikan bagi warga yang melakukan pembuatan KTP-el baru atau yang mengganti KTP karena rusak atau hilang.

Rosita juga menjelaskan bahwa surat keterangan ini memiliki fungsi yang sama dengan KTP-el, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan pelayanan administrasi kependudukan yang terhambat.

Meskipun demikian, Disdukcapil Rejang Lebong tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan selama liburan Isra Mikraj, cuti bersama, dan Tahun Baru Imlek pada 27 hingga 29 Januari 2025.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Rejang Lebong, Edi Warman, menyampaikan bahwa hingga akhir Januari 2025, sebanyak 204.195 jiwa atau sekitar 95,9 persen dari total wajib KTP di Kabupaten Rejang Lebong sudah melakukan perekaman data KTP-el. 

Namun, masih ada sekitar 8.726 jiwa yang belum melakukan perekaman, yang tersebar di 156 desa/kelurahan dan 15 kecamatan. Untuk itu, pihak Disdukcapil terus melakukan program perekaman keliling atau jemput bola untuk mempercepat proses perekaman data KTP-el di wilayah yang masih banyak yang belum melakukan perekaman.

Penulis : Sasti

Editor : Andrini Ratna Dilla