Tarif Parkir di Kota Bengkulu Resmi Dinaikan, Ini Penjelasannya

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson, Jumat (08/03)/(Foto:Monica)

Alankanews.com,Bengkulu-- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah resmi menaikan tarif parkir di Kota Bengkulu, kenaikan retribusi parkir kendaraan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 6 Maret 2024 kemarin, Jumat (08/03).

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson menjelaskan sebelumnya untuk tarif retribusi parkir kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000, naik menjadi Rp2.000 dan Rp3.000, yang mana kenaikan retribusi parkir serempak dengan pendistribusian karcis parkir ke petugas-petugas parkir yang ada di Kota Bengkulu.

"Tarif parkir baru di Kota Bengkulu yaitu Rp2000 itu untuk kendaraan roda dua dan Rp3000 untuk kendaraan roda empat, Retribusi parkir ini sudah kita berlakukan sejak tanggal 6 Maret 2024 kemarin," jelas Eddyson, Jumat (08/03).

Kenaikan ini berdasarkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan turunan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh DPR dan diverifikasi dengan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Kementrian Keuangan (Kemenkeu), serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Eddyson juga mengatakan jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat Kota Bengkulu dan sudah memasang sepanduk ditempat umum tentang kenaikan retribusi parkir ini.

"Kita sudah memasang spanduk tentang adanya kenaikan pajak maupun distribusi parkir yang mana sudah kita tempel di tempat-temoar strategis," tambah Eddyson.

Ditambahkannya, supaya tidak terjadi keributan atas kanaikan retribusi parkir ini maka harus dibarengi dengan pemberian karcis dari petugas parkir.

"Kita siapkan karcis, karena dikarcis itulah yang sah dan sudah tercantum di undang-undang dan Perdanya, jadi kalau juru parkir di Kota Bengkulu ada yang tidak menggunakan karcis maka pemungutan parkir tersebut ilegal, jika masyarakat ada yang menemukan kasus seperti itu maka boleh untuk tidak membayar parkir, jika ada oknum yang melakukan pemaksaan, masyarakat dapat membuat laporan ke Bapenda," jelasnya.

Ia menegaskan jika masyarakat Kota Bengkulu ada yang dirugikan, maka secepatnya lapor ke Bapenda Kota Bengkulu dan pihaknya akan gerak cepat ke lokasi tempat jukir ilegal tersebut untuk memberikan tindakan.

 

 

Penulis : Monica Anggraini

Editor : Beta Kurnia