Tersangka Dugaan Korupsi Dana Perumahan Subsidi Cempaka Bentiring Permai, Segera Ditetapkan

Tim dari penyidik kejaksaan Bengkulu Tengah sekarang sedang melakuan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi, Rabu (11/09/2024).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com, Bengkulu-- Tim dari penyidik kejaksaan Bengkulu Tengah sekarang sedang melakuan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pembebasan lahan dan perumahan subsidai yang terdapat di salah satu desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang Bengkulu tengah.

Sekarang pihak jerari telah melakukan penyitaan terhadap Perumahan Cempaka Bentiring Permai tersebut. Aksi penyitaan ini sebagai tindak lanjut atas penyidikan penyidikan kasus pemberian kredit pembebasan lahan dan perumahan oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) kepada PT Asisia Catur Persada. 

”Tahun ini secepatnya kasus ini bisa kita tuntaskan serta untuk penetapan tersangka bisa segara kita lakukan ”jelas Dr Firman Halawa SH MH.

Selanjutnya menurut kejari Benteng juga suda bersurat kepada BPKP RI Perwakilan Bengkulu untuk melakukan perhitungan kerugian negara (KN). Informasi didapati tim auditor akan segera melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait pasca diterbitkannya surat tim tugas penunjukan auditor.

"Sebagai gambaran kasar, kerugian negara diatas Rp 1 miliar. Kita akan upayakan secara maksimal agar KN bisa dipulihkan," ungkap Firman.

Menurut  firman saat proses penyelidikan  tim penyidik sudah memanggil bebrapa saksi terkait kasus ini. yang dimulai dari pihak PT BTN, debitur serta permintaan keterangan dari saksi ahli. Meski masih enggan membeberkan secara gamblang, Firman mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup mengenai indikasi penyimpangan. Dimulai dari manipulasi dokumen atau data debitur serta serangkaian analisa yang dilakukan oleh pihak BTN yang tidak sesuai mekanisme, ketentuan dan prosedur yang berlaku.

"Ada banyak yang sudah kita temukan. Dimulai dari tahapan menerima permohonan sampai ke tahap pencairan. Pada waktunya akan kita ungkapkan," jelasnya Firman.

Pengusutan kasus ini dimana berawal dari informasi mengenai penyimpangan dana untuk pembangunan rumah subsidi di Desa Taba Jambu. Diduga dana penyaluran dana oleh PT BTN kepada PT Asisia Catur Persada tak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Dari ratusan unit rumah yang akan bakal dibangun, baru sekitar 40 unit yang sudah berdiri. Bahkan dari 40 unit tersebut juga banyak yang belum selesai sempurna. Sekarang hanya beberapa unit saja yang sudah menepati bangunan rumah tersebut.

 

 

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla