Tiga Desa di Rejang Lebong Ditetapkan Sebagai Desa Sadar Hukum

3 Desa Sadar Hukum di Rejang Lebong, Senin (23/12/2024).Foto:Sasti/Alankanews.com

Alankanews.com,Rejang Lebong--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu menetapkan tiga desa di Kabupaten Rejang Lebong sebagai Desa Sadar Hukum. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah tersebut, Senin (23/12/2024).

Kepala Bagian Hukum Pemkab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, mengungkapkan bahwa tiga desa yang mendapatkan predikat sebagai Desa Sadar Hukum tersebut adalah Desa Suban Ayam di Kecamatan Selupu Rejang, Desa Watas Marga di Kecamatan Curup Selatan, dan Desa Bandung Marga di Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Indra Hadiwinata menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan pada 5 Desember 2024 oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu. Selain tiga desa di Kabupaten Rejang Lebong, terdapat 40 desa dan kelurahan lainnya di seluruh Provinsi Bengkulu yang juga mendapatkan status yang sama, termasuk 12 kelurahan di Kota Bengkulu.

Desa Sadar Hukum ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang dilakukan oleh Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Desa-desa ini sebelumnya berstatus sebagai desa/kelurahan binaan yang kemudian berhasil memperoleh pengakuan setelah melalui verifikasi ketat.

“Penetapan desa-desa ini sebagai Desa Sadar Hukum diharapkan dapat menjadi model dan percontohan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk keberhasilan program ini.” ujar Indra Hadiwinata. 

Dengan status Desa Sadar Hukum, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, yang pada gilirannya akan menciptakan kehidupan yang lebih tertib, aman, dan damai di lingkungan tersebut.

Penulis : Sasti

Editor : Andrini Ratna Dilla