Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Rumah Aren Rejang Lebong Divonis 15 Bulan Penjara

Vonis Hukuman Pada Terdakwa Korupsi Proyek Rumah Aren, Kamis (09/01/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu yang diketuai oleh Hakim Agus Hamzah, SH, MH, menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara kepada tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Aren di Rejang Lebong, Kamis (09/01/2025).

Ketiga terdakwa, yaitu Donni Enfido Simanjuntak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Eddy Wibowo selaku Konsultan Pengawas, dan Adri Anugrah selaku Wakil Direktur CV Manunggal, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama terlibat dalam pelanggaran hukum yang menyebabkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Aren, yang didanai oleh APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2023.

"Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, seperti para terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara," ujar Agus Hamzah, Ketua Majelis Hakim.

Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut.

"Kami menilai putusan majelis hakim sudah cukup proporsional dan sesuai dengan fakta persidangan. Namun, kami masih akan menunggu apakah pihak terdakwa akan mengajukan banding," ujar JPU, Deni Kurniawan, SH.

Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Heru Santoso, SH, mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi klien kami masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding jika merasa keberatan dengan vonis tersebut," ujar Heru.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek pemerintah yang bertujuan meningkatkan perekonomian daerah melalui pengelolaan hasil alam lokal. Vonis ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaksana proyek pemerintah agar lebih bertanggung jawab dan transparan.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla