Alankanews.com,Bengkulu -- Seorang wanita muda berinisial LA (24), warga Desa Tanjung Bunga 2, Kecamatan Lebong Tengah, resmi melaporkan dugaan penelantaran anak dan tidak diberikan nafkah oleh suaminya, seorang oknum anggota Polri berinisial RR (24), ke Polda Bengkulu pada Kamis (13/3). Laporan ini disampaikan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Deski Bewantara.
LA mengungkapkan bahwa pernikahannya dengan RR, yang berlangsung pada 21 September 2023, telah diwarnai dengan ketidakpedulian suami terhadapnya dan anak mereka. Selama lebih dari satu tahun pernikahan, RR tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun batin, baik kepada LA maupun anak mereka.
"Setelah kami menikah, dia langsung kembali ke rumah orang tuanya. Kami tidak mendapatkan restu dari orang tuanya, dan sejak itu saya tidak pernah mendapatkan nafkah apapun," ujar LA, yang tampak emosional usai membuat laporan.
Lebih lanjut, LA menuturkan bahwa komunikasi dengan suami sudah terputus. Ia mengaku bahwa RR telah memblokir nomor telepon dan akun media sosialnya.
"Saya ingin menemui dia di Polres Lebong untuk mengajukan Kartu Penunjukan Istri (KPI) dan Kartu Tanda Anggota Bhayangkari (KPA), tetapi permintaan saya ditolak," katanya dengan kesal.
Kisah hubungan mereka diawali dengan pacaran, namun hubungan tersebut berubah setelah LA hamil di luar nikah. Meskipun pasangan ini memutuskan untuk menikah, mereka menghadapi penolakan dari pihak keluarga RR.
"Kami sempat mengalami kecelakaan, dan klien kami hamil. Lalu kami memutuskan menikah, meskipun keluarga terlapor menentang pernikahan kami," jelas Deski, kuasa hukum korban.
Deski menambahkan bahwa meskipun mereka awalnya berencana melaporkan hal ini ke polisi, pihak kepolisian yang mereka temui di Polda Bengkulu mengarahkan mereka untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas) terlebih dahulu.
"Kami sempat berniat membuat laporan polisi, namun setelah berkoordinasi dengan pihak Polda Bengkulu, kami diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat," tambahnya.
Selain itu, Deski juga menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan laporan ini dengan melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Bengkulu.
"Setelah Dumas ini kami serahkan kepada penyidik, kami akan melanjutkan laporan ke Propam Polda Bengkulu," ungkap Deski.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan dugaan penelantaran dan tidak adanya perhatian dari pihak suami terhadap hak-hak istri dan anak. Pihak Polda Bengkulu, dalam hal ini, berjanji akan memproses laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Reporter : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla